Senin

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN


A. Pengertian Hukum dan Pranata Pembangunan

Hukum : Peraturan atau adat yang dianggap mengikat oleh UU, peraturan, atau kaidah tertentu.
Pranata : Sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia dalam masyarakat.
Pembangunan : Perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.


" Hukum Pranata Pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu system tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang dimilik oleh kelompok atau individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama. "

B. Fungsi Pranata Pembangunan 

Pranata Pembagunan sebagai suatu sistem disebut juga sebagai sekumpulan aktor / stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, pelaksana) yang merupakan satu kesatuan, memiliki keterkaitan satu dengan yang lain dan memilik batas - batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.

C. Pranata Pembagunan Bidang Arsitektur





D. Unsur - unsur Dalam Hukum Pranata


Manusia : sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
SDA : faktor terpenting dalam pembangunan.
Modal : Faktor terpenting untuk menegmbangkan aspek pembangunan.
Teknologi : Faktor utama dalam proses pembangunan.

- Kumpulan Peraturan Pembangunan
  • UU No. 28 tahun 2002 Tentang bangunan gedung
  • PP No. 36 tahun 2005 Tentang pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.29 / PRT / M / 2006 Tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung
  • UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
  • UU No. 4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman
  • UU No. 16 tahun 1985 tentang rumah susun
  • UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi
- Hubungan yang melibatkan peran serta masyarakat
Menurut pasal 1313 KUHP " perjanjian adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang saling mengkaitkan diri untuk melaksanakan suatu perkara. " Hukum perjanjian ini di sebut Hukum Perjanjian ( Law Of Contract ) .
- Hubungan antar personal
" Hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbutan (jual beli barang), peristiwa (lahirnya seorang bayi), keadaan letak pekarangan atau letak rumah yang bergandengan / bersusun.
 Bidang hukum Perikatan


  •  Bidang hukum harta kekayaan
  • Bidang hukum keluaga
  • Bidang hukum waris
  • Bidang hukum pribadi


E. Contoh Kontrak Kerja




Kesimpulan dari kontrak kerja di atas adalah :
" Kedua belah pihak membuat perjanjian hitam di atas putih berdasarkan UU No. 44 tahun 2009 tentang pembangunan rumah sakit, juga PP 36 tahun 2005 tentang pembangunan gedung."



Kesimpulan dari kontrak kerja diatas adalah :
" Berdasarkan kontrak kerja yang tercantum, kedua belah pihak membuat perjanjian hitam diatas putih berdasarkan UU No. 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedun . Dengan ini kontrak kerja disusun atas kesepakatan dua belah pihak yang menjadi pedoman dan harus dipatuhi kedua belah pihak, apabila terdapat pelanggaran satu pihak dalam kerjasama dapat diberlakukan sanksi sesuai hasil kesepakatan yang telah ditandatangi dengan materai. "


KESIMPULAN :



  • Dengan adanya hukum dan pranata pembangunan dalam bidang konstruksi dimana terdapat perjanjian kedua belah pihak yang telah di sepakati atau di sebut dengan kontrak kerja.
  • Surat kontrak kerja sangat diperlukan untuk menjaga hukum agar tetap berpihak kepada kejujuran dalam menjaga hak dan kewajiban masing - masing pihak yang ada di dalamyaagar tetap konsisten dengan perjanjian yang telah disepakati.
  • Sehingga dalam pelaksanaanya tidak merugikan kedua belah pihak dan terdapat sanksi yang tegas bagi pelanggar kontrak kerja.

Sumber :
http://intaannn21.blogspot.co.id/2016/11/hukum-dan-pranata-pembangunan.html
Share:

0 komentar:

Posting Komentar