Senin

PERENCANAAN FISIK BANGUNAN II

BAB I
LATAR BELAKANG

Perencanaan fisik adalah suatu usaha untuk mengatur dan menata kebutuhab fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiata fisik. Proses perencanaan fisik pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masib dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis , sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang beraneka ragam, dan kompleks.


BAB II
LINGKUP PERENCANAAN FISIK BANGUNAN

Peran perencanaan dibagi ke dalam 4 lingkup, yaitu :
  1. Lingkup Nasional
  2. Lingkup Regional
  3. Lingkup Lokal
  4. Lingkup Sektor Swasta


1. Lingkup Nasional

Kewenangan semua instasi di tingkat pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral. Departemen - departemen yang berkaitan langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah antara lain adalah :

  • Dept. Pekerjaan Umum
  • Dept. Perhubungan
  • Dept. Perindustrian
  • Dept. Pertanian
  • Dept. Pertambangan
  • Energi, Dept. Nakertrans
Dalam hubungan ini peranan Bappenas juga sangat penting. Perencanaan fisik pada tingkat naional umumnya tidak mempertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifik dan mendetail. Tetapi terbatas pada penggarisan kebijaksanaan umum dan kriteria administrasi pelaksanaanya.

Misal :
Suatu program subsidi untuk pembanguna perumahan atau program perbaikan kampung pada tingkat nasional tidak akan dibahas secara terperinci dan tidak membahas dampak spesifik program ini pada suatu daerah. yang dibicarakan dalam lingkungan nasional ini hanalah, daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang diteapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas. Jadi pemilihan dan penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari pemerintah tingkat lokal. Meskipun rencana pembangunan nasional tidak secara langsung menjabarkan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal.

Contoh :
Ketidaksingkronan program pendanaan APBD dan APBN yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, mislanya : bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.


2. Lingkup Regional
Instasi yang berwenag dalam perencanaan pembangunan pada tingkat regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat i, disamping adanya dinas - dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah).
Contoh :
Dinas PU Provinsi, DLLAJR, Kanwil - kanwil. Sedangkan badan yang mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I disetiap provinsi.

Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah Tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri yang penting dalam hal ini pengertian timbal balik bersifat koordinatif.
Contoh :
Adanya perencanaan fisik pembangunan pendidikan tinggi disuatu kota, untuk hal ini selain dilandasi oleh kepentingan pendidikan pada tingkat nasional juga perlu dipikirkan implikasi serta dampaknya terhadap perkembangan daerah Tingkat II dimana perguruan tinggi tersebut dialokasikan. Masalah yang sering menyulitkan adalah koordinasi pembangunan fisik apabila berbatasan dengan kota atau wilayah lain. Ada instansi khusus lainnya yang cukup berperan dalam perencanaan tingkat regional misalnya Otorita Batam, Otorita proyek Jatiluhut, DAS.


3. Lingkup Lokal
Penangan perencanaan pembangunan ditingkat lokal seperti Kodya atau Kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas - dinas, diantaranya :
  • Dinas Pekerjaan Umum
  • Dinas Tata Kota
  • Dinas Kebersihan
  • Dinas Pengawasan Pembangunan Kota
  • Dinas Kesehatan
  • Dinas PDAM
Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No. 27 Tahun 1980 yang dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II. Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas - dinas eksekutif daerah dengan dinas - dinas vertikal.
Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan - badan khusus dari pemerintah kota untuk menangani program kota tertentu, seperti program peremajaan kota (Urban Renewal Programmes). Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci dari bagian - bagian kota.


4. Lingkup Swasta
Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utilitas, pusat perbelanjaan, dll. Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas. Badan - badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang semakin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme.
Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instasi pemerintah maupun BUMN. Persaingan ang muncul menjadi tolak ukur bagi tiap - tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan/produk.
Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan.
Contoh :
Apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku, taat pada peraturan pembangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dsb.


STUDI KASUS

Kasus PU

Medan, (Analisa). Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto meminta Gubernur Sumatera Utara (GubSu), Gatot Pujo Nugroho menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang selama ini terus menghambat pembangunan infrastruktur jalantol dari Medan menuju Kuala Namu.
"Kunjungan kerja saya hari ini ke Sumut khusus meninjau pembangunan jalan tol dari Medan menuju Kualanamu. Ternyata dari hasil tinjauan itu masih adanya pembebasan lahan yang menghambat pembangunan jalan ini terselesaikan," Ucapnya kepada wartawan di VIP room Bandara Polonia Medan, Rabu (7/11) seusai meninjau pembnagunan jalan tol di Kuala Namu.
Menurut Djoko, masalah sengketa lahan ini merupakan masalah yang terus terjadi dan tidak terselesaikan selama bertahun - tahun. Seharunya, pembanguan infrastruktur jalan ini sudah selesai dua tahun yang lalu.
"Kita tidak tahu lagi masalah ini kenapa tidak selesai - selesai. Padahal upaya negosiasi sudah berulang kali dilakukan kepada warga. Namun sepertinya ada upaya beberapa orang yang sengaja menghambat pembangunan jalan ini," ujarnya.
Atas dasar itu, Djoko meminta Gubsu dan beberapa wartwan mengusut permasalahan ini agar masalah pembebasan lahan bisa terselesaikan dengan cepat. " Saya sudah melakukan pembicaraan dengan Gubsu agar bertindak cepat dengan kasus ini. Jangan sampai gara - gara sengketa lahan ini pembangunan juga tidak terselesaikan. Dalam jangka waktu yang diberikan masalah ini harus bisa terselesaikan. Saya juga meminta bantuan rekan - rekan wartawan untuk ikut mengusut kasus ini,"katanya.

Minta Diselesaikan
Selain meminta Gubsu menyelesaikan masalah ini, pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Pertahanan dalam menyelesaikan kasus yang ada, karena sangat disayangkan jika sejau ini uang yang dimiliki sudah cukup untuk membiayai pembangunan tersebut, tetapi karena masalaha sengketa lahan pembangunan jalan tol juga belum terselesaikan.
"Jadi ditargetkan pertengahan tahun 2015 sudah siap semuanya. Meskipun begitu, operasi bandara yang direncanakan pada Maret 2013 tetap bisa beroperasi, masyarakat bisa menggunakan jalan arteri, walaupun sebenarnya jika jalan tol ini sudah siap lebih mempermudah masyarakat menuju Kuala namu," jelasnya.
Terakhir ia juga menjelaskan bahwa kesiapan pembangunan jalan tol ini juga sangat berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan ekonomi Indonesia khususnya Sumut terlebih dalammendukung program Masterplan. Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
"Pembangunan ini untuk masyarakat. Bukan untuk Gubsu, bukan untuk saya dan lainnya. Jadi harapan saya jangan lagi ada oknum yang sengaja memperlambat pembangunan ini gara - gara sengketa lahn," harapnya.


BAB III
KESIMPULAN 

Peran Perancangan untuk membangun suatu daerah mempunyai tingkatan tersendiri dari yang paling atas sampai yang paling bawah dalam mengatur nya, namun terlepas dari itu semua hal yang paling pentig dalam merencanakan suatu daerah adalah kepentingan yang dilakukan untuk membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekutarnya, dari tataran lokal hingga tataran yang lebih luas. Karena pembangunan dalam suatu daerah tidak hanya menguntungkan bagi pemerintah namun juga akan sangat menguntungkan bagi masyarakat di daerah itu sendiri juga daerah lain serta Negara.


Sumber :
- http://dinidwinanda.blogspot.co.id/2013/02/perencanaan-fisik-pembangunan.html
- http://noviaclarabianca.blogspot.co.id/2013/01/peranan-perencanaan-fisik-pembangunan.html
- http://intaannn21.blogspot.co.id/2017/01/perencanaan-fisik-pembangunan-ii.html
Share:

PERENCANAAN FISIK BANGUNAN I

BAB I
LATAR BELAKANG


Perencanaan fisik pembangunan pada hakikatnya dapat diartikan sebagai suatu usaha pengaturan dan penataan kebutuhan fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiatan fisiknya. Perencanaan fisisk pembangunan sangat penting dalam keberlngsungansuatu kota diamana kota akan terlihat rapi, indah, dan nyaman bagi penduduknya.



BAB II
PERENCANAAN FISIK PEMBANGUNAN


UU No. 24 Tentang Tata Ruang :
Ruang adalah wadah yang meliputi daratan, lautan, dan udara sebagai satu kesatuan wilayah. Tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait adanya batas dan sistem yang ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.


1. Skema Proses Perencanaan Fisik Pembangunan
Proses perencanaan fisik pembanguna memang sudah terencana dengan syarat tertentu. Menurut Brundtland Report dari PBB (1987), pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip " memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan ". Gagasan perencanaan fisik pembangunan ini dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan esensial kaum miskin yang harus diberikan prioritas utama, sedangkan gagasan lainnya merupakan keterbatasan yan bersumber pada kondisi teknologi dan organisasi sosial terhadap kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan masa kini dan masa depan. Jadi, tujuan pembangunan ekonomi dan sosial harus dilakukan dalam keberlanjutan perencanaan fisisk pembangunan di semua Negara, baik Negara maju maupun Negara berkembang.

2. Distribusi Tata Ruang Lingkup Nasional

Peran perencanaan dibagi dalam 4 lingkup:
  1. Lingkup Nasional (Kewenangan semua instansi di tingkat pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral)
  2. Lingkup Regional (Instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan pada tingkatan regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat I, disamping adanya dinas-dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah))
  3. Lingkup Lokal (Penanganan perencanaan pembangunan ditingkat local seperti Kodya atau kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas-dinas)
  4. Lingkup Sektor Swasta (Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utiliyas, pusat perbelanjaan dll)

3. Sistem Wilayah Pembangunan
Pengertian wilayah dipahami sebagai ruang permukaan bumi dimana manusia dan makhluk lainnya dapat hidup dan beraktifitas. Sementara itu wilayah menurut Hanafiah (1982) adalah unit tata ruang yang terdiri atas jarak, lokasi, bentuk dan ukuran atau skala. Dengan demikian sebagai satu unit tata ruang yang dimanfaatkan manusia, maka penataan dan penggunaan wilayah dapat dipelihara.



Rencana tata ruang dirumuskan secara berjenjang mulai dari tingkat yang sangat umum sampai tingkat yangb sangat perinci seperti dicerminkan dari tata ruang tingkat provinsi, kabupaten, perkotaan, desa, dan bahkan untuk tata ruang yang bersifat tematis, misalnya untuk kawasan pesisir, pulau - pulau kecil, jaringan jalan, dan lain sebagainya. Kewajiban daerah menyusun tata ruang berkaitan dengan penerapan desentralisasi dan otonomi daerah. Menindaklanjuti Undang - Undang tersebut, Mentri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/M/2002 menetapkan 6 pedoman dalam bidang penataan ruang, meliputi :


  1. Pedoman penyusunan RTRW provinsi
  2. Pedoman penyusunan kembali RTRW provinsi
  3. Pedoman penyusunan RTRW kabupaten
  4. Pedoman penyusunan kembali RTRW kabupaten
  5. Pedoman penyusunan RTRW perkotaan
  6. Pedoman penyusunan kembali RTRW perkotaan
Mengingat rencana tata ruang merupakan salah satu aspek dalam rencana pembangunan Nasional dan pembangunan daerah, tata ruang nasional, provinsi dan kabupaten/kota merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan dari aspek substansi dan operasional harus konsistensi. Adanya peraturan perundang - undangan penyusunan tata ruang yang bersifat nasional, seperti UU No. 25 Tahun 2004 dan Kepmen Kimpraswil Nomor 327/KPTS/M/2002 tersebut, kiranya dapat digunakan pula sebagai dasar dalam melaksanakan pemetaan mintakat ruang sesuai dengan asas optimal dan lestari.

Dengan demikian, terkait kondisi tersebut dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada juga harus mengacu pada visi dan misi tersebut. Dengan kata lain, RTRW yang ada merupakan bagian terjemahan visi, misi daerah yang dipresentasikan dalam bentuk pola dan struktur pemanfaatan ruang. Secra rinci dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. RTRW nasional merupakan strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah negara yang meliputi tujuan nasional dan arahan pemanfaatan ruang antarpulau dan antarprovinsi.
  2. RTRW provinsi disusun pada tingkat ketelitian skala 1 : 250 ribu untuk jangka waktu 15 tahun. Berdasar pada landasan hukum dan pedoman umum penyusunan tata ruang, substansi data dan analisis penyusunan rtrw provinsi mencakup kebijakan pembangunan, analisi regional, ekonomi regional, sumber daya manusia, sumber daya buatan, sumber daya alam, penggunaan lahan, dan analisis kelembagaan.
  3. RTRW kabupaten/kota merupakan rencana tata ruang yang disusun berdasar pada perkiraan kecenderungan dan arahan perkembangan untuk pembangunan daerah di masa depan. RTRW kabupaten/kota disusun pada tingkat ketelitian 1 : 100 untuk kabupaten dan 1 : 25 ribu untu perkotaan, untuk jangka waktu 5 - 10 tahun sesuai dengan perkembangan daerah.

STUDI KASUS

Pembangunan Fisik Kurang Perencanaan

                                           Image result for kabupaten bungo


Pada awal tahun 2013 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo telah melakukan evaluasi kepada seluruh Kepala Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab BUngo. Dalam pertemuan tersebut wakil bupati Bungo, H. Mashuri sangat kecewa dengan hasil pembangunan fisik di Pemkab Bungo.
Menurutnya, pembangunan fisik yang ada di Pemkab Bungo dikerjakan kurang perencanaan. Sehingga proyek yang dikerjakan asal - asalan. Bahkan, menurutnya ada beberapa kepala dinas yang tidak mengetahui sama sekali hingga proses pembangunan gedung selesai. " Kita sudah turun di beberapa tempat " kata Mashuri, saat melakukan rapat evaluasi program kerja tahun 2012 lalu. " Saya melihat kegiatan fisik, khususnya pembangunan gedung dibeberapa SKPD banyak yang amburadul. Bahkan, ada Kadis yang tidak melihat sampai penyerahan gedung itu dari Kontraktor.
Beberapa waktu lalu memang wabub melakukan sidak terhadap proyek pembangunan fisik di beberapa tempat. Disanalah terlihat pembnagunan fisik di Pemkab Bung tidak sesuai dengan perencanaan. "Disini terlihat perencanaanya sangat kurang." Kata dia. Dirinya juga menyebut ada gedung yang baru rehab atau di bangun, yang di toiletnya tidak ada keran air. Hal ini, katanya menunjukan jika pembangunan tersebut hanya sekedarnya. Wabup menegaskan, jika proyek harus diselesaikan secara tuntas. " jagan satu - satu, pekerjaan itu harus tuntas." Misalnya, kalau memang anggarannya tidak cukup untuk membuat tipe gedung 46, ya terlebih dahulu buat tipe 36. Jangan membuat yang lebih besar tapi tidak tuntas," katanya.
Menurutnya, yang terpenting pembuatan gedung itu tuntas secara keseluruhan. Sehingga tidak amburadul. " ini ada yang jendelanya tidak bisa dikunci, pintunya pun demikian. Cat temboknya juga asal - asalan," imbuhnya.
Wabup menegaskan, pada tahun 2013 ini, dirinya tidak ingin melihat kondisi seperti pada tahun 2010 terulang lagi. Kepala SKPD menurutnya harus mengecek secara langsung ke lapangan. " Jangan kepala dinas yang justru banyak keluar daerah. Harus diimbangi antara agenda di luar dengan kerja di dalam. Sehingga pekerjaan yang ada di dalam daerah tidak berantakan." katanya.


BAB III
KESIMPULAN


Untuk dapat membuat daerah yang tertata maka diperlukan perencanaan yang matang dalam merencankannya, perlu adanya tahap - tahap dari yang terkecil agar dikemudian hari suatu kota tidak ditemukan kesemerawutan. Maka dari itu dengan adanya skema perencanaan pembangunan seharusnya suatu daerah yang sedang direncanakan pembangunan fasilitas dapat berjalan dengan lancar dan terorganisir, sehingga pekerjaan dapat selesai dengan tepat waktu dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar.


Sumber :
- https://ridozah.wordpress.com/2014/01/07/uu-no-24-tahun-1992-tentang-tata-ruang/
- http://abdurahmanaskar.blogspot.co.id/2013/11/perencanaan-fisik-pembangunan.html
- https://sandradesnia.wordpress.com/2014/12/
- http://noviaclarabianca.blogspot.co.id/2013/01/peranan-perencanaan-fisik-pembangunan.html
- https://ferryrinaldy.wordpress.com/2014/12/20/perencanaan-fisik-pembangunan/

- http://intaannn21.blogspot.co.id/2017/01/perancanaan-fisik-pembangunan-i.html
Share:

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)


BAB I

LATAR BELAKANG



Alam merupakan kebutuhan hidup bagi manusia.  Alam merupakan aspek penting bagi keberlangsungan hidup manusia sehingga banyak sekali manusia - manusia yang memanfaatkannya. tidak hanya untuk individu tetapi juga kelompok yang tergabung dalam sebuah perusahaan. sebelum berdirinya sebuah perusahaan banyak sekali pertauran - peraturan yang harus dimiliki / dipegang sebuah perusahaan agar tidak terjadi masalah dikemudian hari. Salah satu peraturan itu adalah adanya AMDAL dalam sebuah perusahaan. Perusahaan tidak boleh mengabaikan pembuatan AMDAL.


BAB II

AMDAL DI INDONESIA


 1. Pengertian AMDAL



Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembanguan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah inti pembangunan dan inti teknologi tinggi serta menempatkan aktivitas lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembnagunan.



Menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegitan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.

Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.

Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain :
  1. Jumlah manusia yang terkena dampak
  2. Luas wilayah persebaran dampak
  3. Intensitas lamanya dampak berlangsung
  4. Banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
  5. Sifat kumulatif dampak
  6. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak

2. Parameter AMDAL
Seperti diketahui bahwa lingkungan merupakan suatu sistem dimana terdapat interaksi antara bebagai macam parameter lingkungan didalamnya. Parameter atau atribut lingkungan dapat dikategorikan menjadi tiga jenis :
  1. Parameter terperinci yang dapat digunakan untuk menjelaskan keadaan ligkungan dimana setiap perubahan dari paramete ini merupakan indikator dari perubahan-perubahan dalam lingkungan yang bersangkutan.
  2. Parameter umum yaitu tinjauan singkat atas parameter lingkungan yang secara umum dapat menggambarkan sifat dari dampak-dampak yang potensial terhadap lingkungan
  3. Parameter controversial yaitu parameter lingkungan yang karena usaha-usaha pembbangunan fisik mendapat lingkungan tertentu atas dampak yang terjadi ini kemudian timbul suatu reaksi yang bertentangan dari masyarakat umum.
Parameter lingkungan yang harus dianalisis pada operasi AMDAL, meliputi :
A. Dampak Lingkungan Langsung 
Faktor Fisis Biologis
- Udara
- Air
- Lahan
- Aspek ekologi hewan dan tumbuhan
- Suara
- SDA termasuk kebutuhan energi
Faktor Sosial Budaya
- Taat cara hidup
- Pola kebutuhan psikologis


- Sistem psikologis
- Kebutuhan lingkungan sosial
- Pola sosial budaya
Faktor Ekonomi
- Ekonomi regional dan ekonomi perkotaan
- Pendapatan dan pengeluaran sector public
- Konsumsi dan pendapatan perkapita

B. Dampak Lingkungan tidak Langsung
- Perluasan pemanfaatan lahan
- Pengembangan kawasan terbangun
- Perubaan gaya hidup karena meningkatnya daya mobilitas masyarakat, dll.


3. Inti AMDAL
Tiga nilai - nilai inti AMDAL :
- Integritas dalam proses AMDAL akan sesuai dengan standar yang disepakati
- dalam proses AMDAL akan menyediakan seimbang, kredibel informasi untuk keputusan
- Kesinambungan dalam proses AMDAL akan menghasilkan perlindungan lingkungan

Manfaat AMDAL :
- berwawasan lingkungan dan berkelanjutan desain
- Kepatuhan dengan standar yang lebih baik
- Tabungan modal dan biaya operasi
- Mengurangi waktu dan biaya untuk persetujuan
- Proyek peningkatan penerimaan
- Perlindungan yang lebih baik terhadap lingkungan dan kesehatan manusia

Tujuan langsung AMDAL :
- memperbaiki desain lingkungan proposal
- memastikan bahwa sumber daya digunakan dengan tepat dan efisien
- mengidentifikasi langkah - langkah yang tepat untuk mengurangi dampak proposal
- informasi memfasilitasi pengambilan keputusan

Tujuan jangka panjang AMDAL

- melindungi kesehatan dan keselamatan manusia
- menghindari perubahan ireversibel dan kerusakan serius terhadap lingkungan
- menjaga sumber daya berhaga, daerah alam dan komponen ekosistem
- meningkatkan aspek - aspek sosial dari proposal


4. Proses AMDAL dalam Hukum Pranata Pembangunan
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peratuan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantinya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL.

Secara garis besar proses AMDAL dalam Hukum Pranata Pembangunan dapat dilakukan dengan langkah - langkah sebagai berikut :

  1. Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  2. Menguraikan rona lingkungan awal
  3. Memprediksi dampak penting
  4. Mengevaluasi dampal penting dan merumuskan arahan RKL/RPL


Contoh Kasus AMDAL
Kasus Lumpur Lapindo, Surabaya

Foto Satelit Porong Sidoarjo, Jawa Tengah (14 Agustus 2005)
(diambil sebelum bencana lumpur lapindo terjadi)

Image result for peta daerah lumpur lapindo sebelum dan sesudah

Foto Satelit Porong Sidoarjo, Jawa Timur (7 Agustus 2006) 
(diambil sesudah bencana lumpur lapindo terjadi)

Hingga tahun 2016 bencana banjir lumpur panas atau lebih dikenal lumpur lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur masih belum teratasi. Lumpur Lapindo yang berasal dari pengeboran Lapindo Brantas Inc terus menyembur. Ribuan warga pun kehilangan tempat tinggal mereka.

Peristiwa lumpur lapindo terjadi pada tanggal 26 Mei 2006 tepatnya di daerah Surabya. Kejadian ini merupakan akibat kelalaian PT. Lapindo Brantas yang merupakan kontraktor pertambangan minyak melakukan kesalahan prosedur pengeboran dengan tidak memasang cacing yang menjadi standar keselamatan pengeboran. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayt (2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Kelalaian tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat. Dampak yang terlihat dari aspek ekologis dan sosial. diantaranya adalah :
- Dalam aspek sosial banyak masyarakat yang kehilangan rumah tinggal. 
- Dalam aspek ekologis banyak sawah maupun perkebunan masyarakat yang diteggalamkan lumpur

Selain melakukan perusakan lingkungan, berdasarkan hasil investigasi WALHI, selama melakukan usaha pertambangannya, Lapindo Brantas Inc tidak memiliki AMDAL. Hali tersebut tentu saja sangat bertentangan dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku, mengingat bahwa AMDAL merupakan persyaratan mutlak dalam memperoleh izin usah. Dalam hal ini adalah kuasa pertambangan Kasus Lumpur Lapindo merupakan salah satu bentuk sengketa lingkungan yang harus segera diselesaikan. 


BAB III

KESIMPULAN


Sebagai salah satu makhluk hidup yang hidup di alam, manusia mempunyai andil besar terhadap kerusakan alam. Pentingnya dalam menjaga lingkungan akan berdampak positif tidak hanya hari ini tetapi juga dimasa yang akan datang. Tidak hanya itu agar mendapatkan kenyamanan di negaranya sendiri seorang manusia harus berjuang sebagai seorang warga negara dimana dalam membuka suatu usaha yang dapat menyebabkan dampak - dampak besar dalam negara maka sebuah perusahaan harus memilik AMDAL.Karena jika ingin memperoleh sumber daya dari alam maka sebuah perusahaan juga harus melihat kembali peraturan yang berlaku di Indonesia, dan sangat tidak dianjurkan untuk mengabaikan kepentingan satu pihak tetapi juga haru melihat dampak yang akan terjadi di masa depan.


Sumber :
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/05/27/o7u94q326-jelang-10-tahun-apa-kabar-lumpur-lapindo
http://ciricara.com/2012/05/28/inilah-foto-porong-sebelum-dan-sesudah-bencana-lapindo/
- http://abdurahmanaskar.blogspot.co.id/2013/11/environment-impact-analysis-amdal.html
- http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-amdal-fungsi-tujuan-manfaat-amdal.html
- https://sandradesnia.wordpress.com/2014/12/21/vi-environment-impact-analysis-amdal-2/
- https://soniasworldd.wordpress.com/2015/01/07/analisis-mengenai-dampak-lingkungan-amdal/
Share:

HUKUM DAN PRANATA DALAM KETENAGAKERJAAN

Undang - undang Perburuhan ( bidang hubungan kerja )
  • UU No. 12 tahun 1948 tentang kriteria status dan perundingan
" menjelaskan tentang aturan - aturan terhadap pekerja buruh dalam hal persyaratan untuk menjadi seorang buruh. pengaturan jam kerja dan jam istirahat, pemberian upah, perlindungan terhadap buruh perempuan, tempat kerja dan perumahan buruh, tanggung jawab, pengusutan pelanggaran dan aturan tambahan. "
  •  UU No 12 tahun 1964 tentang PHK di perusahaan swasta
Presiden Republik Indonesia
Menimbang : “ bahwa untuk lebih menjamin ketentraman dan kepastian bekerja bagi kaum buruh yang disamping tani harus menjamin kekuatan pokok dalam revolusi dan harus menjadi soko guru masyarakat adil dan makmur, seperti yang tersebut dalam manifesto politik, beserta perincinnya perlu segera di keluarkan undang – undang tentang pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta.”
 Mengingat :
  1.  Pasal 5 ayat 1, pasal 27 ayat 2 undang – undang dasar
  2. Undang – undang No. 10 Prp tahun 1960 ,Keputusan presiden No. 239 tahun 1964
Dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat gotong royong
 Memutuskan : 
  1.  Mencabut “ regeling onstslagrecht voor bepaalde niet Europese Arbeiders “ (Staatblad 1941 No. 396) dan peraturan – peraturan lain mengenai pemutusan hubungan kerja seperti tersebut di dalam undang – undang hokum perdata pasal 1601 sampai dengan 1603 dan pasal 1601 sampai dengan 1603 yang berlawanan dengan ketentuan tersebut di dalam undang – undang ini.
  2. Menetapkan undang – undang tentang pemutusan hubungan kerja di perusahaan swasta.
Studi kasus Comersial Space “ bank “

Berdasarkan kepemilikan modal bank di Indonesia dibagi menjadi Dua, bank pemerintah dan bank swasta.
Bank Pemerintah : Bank yang dimiliki oleh pemerintah. Dibagi atas bank umum, bank tabungan dan bank pembangunan
Contoh : Bank Negara Indonesia 1946, Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank DKI.

Bank Swasta :  bank – bank yang modalnya di miliki oleh pengusaha nasional Indonesia atau badan – badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas WNI.
Contoh : BCA, Bank Danamon, Bank Niaga.

Bank Indonesia


BI ( Bank sentaral ) adalah leader of last resort serta bertugas mengawasi perbankan yang ada di indonesia.

Kelembagaan bank sentral :
Sebagai lembaga yang memiliki otoritas di bidang keuangan tugas bank sentral diklsifikasikan menjadi :
  •        Makroprodensial : bank sentral melekukan asesmen dan upaya untuk menjaga kestabilan harga dan system keuangan.
  •        Mikroprodensial : bank sentral melakukan asesmen terhadap lembaga keuangan yang menjadi kewajiban bank sentral sebagai supervisor atau pengawas.       


Kasus Bank Central Asia ( BCA )

    BCA adalah lembaga perbankan swasta terbesar di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1957 dan memiliki 22.000 karyawan yang tersebar pada lebih dari 1.100 cabang BCA diseluruh Indonesia.
Kasus : Kasus ini terjadi saat seikat pekerja (SP) BCA bersatu mengeluhkan system pengupahan yang diberlakukan PT BANK CENTRAL ASIA Tbk ( BCA). Lembaga ini dinilai memberikan upah kepada karyawan regulernya jauh lebih rendah di bandingkan dengan bank lain. Karyawan yang sudah bekerja 15 sampai 20 tahun hanya diupah Rp 7 juta.

Anggota SP mengeluhkan tidak adanya mekanisme penaikan pangkat. Padahal bekerja di BCA merupakan pertaruhan karir. Dalam hal ini pelatihan untuk peningkatan kualitas karyawan BCA tidak dijalankan sesuai tujuannya sebagai jalur peningkatan karir. Banyak karyawan yang tidak mendaptkan promosi jabatan meski telah mengikuti training BCA

Permasalahan hukum
Adapun undang – undang yang menatur tentang kasus ini adalah :
  • Pasal 120 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  •  UU no. 12 tahun 1948 tentang kriteria status dan perundingan

Kesimpulan :
  •   BCA harus melihat apa posisi karyawan tersebut sehingga tidak terjadi kesenjangan gaji yang dapat mengakibatkan kecemburuan antar karyawan.
  • Jika ada sebuah perundingan maka pihak BCA harus melibatkan semua perwakilan anggota, termasuk anggota SP BCA agar tidak terjadi kesalahpahaman antar pihak yang terlibat
  • BCA harus mau melakukan mediasi jika ada itikad baik dari pihak karyawan demi menumakan satu solusi yang dapat memberikan rasa adil antar semua pihak.

Sumber :
Share:

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN


A. Pengertian Hukum dan Pranata Pembangunan

Hukum : Peraturan atau adat yang dianggap mengikat oleh UU, peraturan, atau kaidah tertentu.
Pranata : Sistem tingkah laku sosial yang bersifat resmi serta adat istiadat dan norma yang mengatur tingkah laku untuk memenuhi berbagai kebutuhan manusia dalam masyarakat.
Pembangunan : Perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.


" Hukum Pranata Pembangunan adalah suatu peraturan perundang - undangan yang mengatur suatu system tingkah laku sosial yang bersifat resmi yang dimilik oleh kelompok atau individu dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan hidup bersama. "

B. Fungsi Pranata Pembangunan 

Pranata Pembagunan sebagai suatu sistem disebut juga sebagai sekumpulan aktor / stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, pelaksana) yang merupakan satu kesatuan, memiliki keterkaitan satu dengan yang lain dan memilik batas - batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.

C. Pranata Pembagunan Bidang Arsitektur





D. Unsur - unsur Dalam Hukum Pranata


Manusia : sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
SDA : faktor terpenting dalam pembangunan.
Modal : Faktor terpenting untuk menegmbangkan aspek pembangunan.
Teknologi : Faktor utama dalam proses pembangunan.

- Kumpulan Peraturan Pembangunan
  • UU No. 28 tahun 2002 Tentang bangunan gedung
  • PP No. 36 tahun 2005 Tentang pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.29 / PRT / M / 2006 Tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung
  • UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
  • UU No. 4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman
  • UU No. 16 tahun 1985 tentang rumah susun
  • UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi
- Hubungan yang melibatkan peran serta masyarakat
Menurut pasal 1313 KUHP " perjanjian adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih yang saling mengkaitkan diri untuk melaksanakan suatu perkara. " Hukum perjanjian ini di sebut Hukum Perjanjian ( Law Of Contract ) .
- Hubungan antar personal
" Hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbutan (jual beli barang), peristiwa (lahirnya seorang bayi), keadaan letak pekarangan atau letak rumah yang bergandengan / bersusun.
 Bidang hukum Perikatan


  •  Bidang hukum harta kekayaan
  • Bidang hukum keluaga
  • Bidang hukum waris
  • Bidang hukum pribadi


E. Contoh Kontrak Kerja




Kesimpulan dari kontrak kerja di atas adalah :
" Kedua belah pihak membuat perjanjian hitam di atas putih berdasarkan UU No. 44 tahun 2009 tentang pembangunan rumah sakit, juga PP 36 tahun 2005 tentang pembangunan gedung."



Kesimpulan dari kontrak kerja diatas adalah :
" Berdasarkan kontrak kerja yang tercantum, kedua belah pihak membuat perjanjian hitam diatas putih berdasarkan UU No. 28 tahun 2002 tentang pembangunan gedun . Dengan ini kontrak kerja disusun atas kesepakatan dua belah pihak yang menjadi pedoman dan harus dipatuhi kedua belah pihak, apabila terdapat pelanggaran satu pihak dalam kerjasama dapat diberlakukan sanksi sesuai hasil kesepakatan yang telah ditandatangi dengan materai. "


KESIMPULAN :



  • Dengan adanya hukum dan pranata pembangunan dalam bidang konstruksi dimana terdapat perjanjian kedua belah pihak yang telah di sepakati atau di sebut dengan kontrak kerja.
  • Surat kontrak kerja sangat diperlukan untuk menjaga hukum agar tetap berpihak kepada kejujuran dalam menjaga hak dan kewajiban masing - masing pihak yang ada di dalamyaagar tetap konsisten dengan perjanjian yang telah disepakati.
  • Sehingga dalam pelaksanaanya tidak merugikan kedua belah pihak dan terdapat sanksi yang tegas bagi pelanggar kontrak kerja.

Sumber :
http://intaannn21.blogspot.co.id/2016/11/hukum-dan-pranata-pembangunan.html
Share: