BAB I
LATAR BELAKANG
Perencanaan fisik adalah suatu usaha untuk mengatur dan menata kebutuhab fisik untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dengan berbagai kegiata fisik. Proses perencanaan fisik pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masib dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis , sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang beraneka ragam, dan kompleks.
BAB II
LINGKUP PERENCANAAN FISIK BANGUNAN
- Lingkup Nasional
- Lingkup Regional
- Lingkup Lokal
- Lingkup Sektor Swasta
1. Lingkup Nasional
Kewenangan semua instasi di tingkat pemerintah pusat berada dalam lingkup kepentingan secara sektoral. Departemen - departemen yang berkaitan langsung dengan perencanaan fisik khususnya terkait dengan pengembangan wilayah antara lain adalah :
- Dept. Pekerjaan Umum
- Dept. Perhubungan
- Dept. Perindustrian
- Dept. Pertanian
- Dept. Pertambangan
- Energi, Dept. Nakertrans
Dalam hubungan ini peranan Bappenas juga sangat penting. Perencanaan fisik pada tingkat naional umumnya tidak mempertimbangkan distribusi kegiatan tata ruang secara spesifik dan mendetail. Tetapi terbatas pada penggarisan kebijaksanaan umum dan kriteria administrasi pelaksanaanya.
Misal :
Suatu program subsidi untuk pembanguna perumahan atau program perbaikan kampung pada tingkat nasional tidak akan dibahas secara terperinci dan tidak membahas dampak spesifik program ini pada suatu daerah. yang dibicarakan dalam lingkungan nasional ini hanalah, daerah atau kota yang memenuhi kriteria yang diteapkan dan studi kelayakan dalam skala yang luas. Jadi pemilihan dan penentuan daerah untuk pembangunan perumahan tadi secara spesifik menjadi wewenang lagi dari pemerintah tingkat lokal. Meskipun rencana pembangunan nasional tidak secara langsung menjabarkan fisik dalam tingkat lokal tetapi sering kali bahwa program pembangunan tingkat nasional sangat mempengaruhi program pembangunan yang disusun oleh tingkat lokal.
Contoh :
Ketidaksingkronan program pendanaan APBD dan APBN yang sering mengakibatkan kepincangan pelaksanaan suatu program pembangunan fisik, mislanya : bongkar pasang untuk rehabilitasi jaringan utilitas kota.
2. Lingkup Regional
Instasi yang berwenag dalam perencanaan pembangunan pada tingkat regional di Indonesia adalah Pemda Tingkat i, disamping adanya dinas - dinas daerah maupun vertikal (kantor wilayah).
Contoh :
Dinas PU Provinsi, DLLAJR, Kanwil - kanwil. Sedangkan badan yang mengkoordinasikannya adalah Bappeda Tk. I disetiap provinsi.
Walaupun perencanaan ditingkat kota dan kabupaten konsisten sejalan dengan ketentuan rencana pembangunan yang telah digariskan diatas (tingkat nasional dan regional) daerah Tingkat II itu sendiri masih mempunyai kewenangan mengurus perencanaan wilayahnya sendiri yang penting dalam hal ini pengertian timbal balik bersifat koordinatif.
Contoh :
Adanya perencanaan fisik pembangunan pendidikan tinggi disuatu kota, untuk hal ini selain dilandasi oleh kepentingan pendidikan pada tingkat nasional juga perlu dipikirkan implikasi serta dampaknya terhadap perkembangan daerah Tingkat II dimana perguruan tinggi tersebut dialokasikan. Masalah yang sering menyulitkan adalah koordinasi pembangunan fisik apabila berbatasan dengan kota atau wilayah lain. Ada instansi khusus lainnya yang cukup berperan dalam perencanaan tingkat regional misalnya Otorita Batam, Otorita proyek Jatiluhut, DAS.
3. Lingkup Lokal
Penangan perencanaan pembangunan ditingkat lokal seperti Kodya atau Kabupaten ini biasanya dibebankan pada dinas - dinas, diantaranya :
- Dinas Pekerjaan Umum
- Dinas Tata Kota
- Dinas Kebersihan
- Dinas Pengawasan Pembangunan Kota
- Dinas Kesehatan
- Dinas PDAM
Koordinasi perencanaan berdasarkan Kepres No. 27 Tahun 1980 yang dilakukan oleh BAPPEDA Tk.II. Saat ini perlu diakui bahwa sering terjadi kesulitan koordinasi perencanaan. Masalah ini semakin dirasakan apabila menyangkut dinas - dinas eksekutif daerah dengan dinas - dinas vertikal.
Di Amerika dan Eropa sejak 20 tahun terakhir telah mengembangkan badan - badan khusus dari pemerintah kota untuk menangani program kota tertentu, seperti program peremajaan kota (Urban Renewal Programmes). Badan otorita ini diberi wewenang khusus untuk menangani pengaturan kembali perencanaan fisik terperinci dari bagian - bagian kota.
4. Lingkup Swasta
Lingkup kegiatan perencanaan oleh swasta di Indonesia semula memang hanya terbatas pada skalanya seperti pada perencanaan perumahan, jaringan utilitas, pusat perbelanjaan, dll. Dewasa ini lingkup skalanya sudah luas dan hampir tidak terbatas. Badan - badan usaha konsultan swasta yang menjamur adalah indikasi keterlibatan swasta yang semakin meluas. Semakin luasnya lingkup swasta didasari pada berkembangnya tuntutan layanan yang semakin luas dan profesionalisme.
Kewenangan pihak swasta yang semakin positif menjadi indikator untuk memicu diri bagi Instasi pemerintah maupun BUMN. Persaingan ang muncul menjadi tolak ukur bagi tiap - tiap kompetitor (swasta dan pemerintah) dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan/produk.
Pihak swasta terkecil adalah individu atau perorangan. Peran individu juga sangat berpengaruh terhadap pola perencanaan pembangunan secara keseluruhan.
Contoh :
Apabila seseorang membuat rumah maka ia selayaknya membuat perencanaan fisik rumahnya dengan memenuhi peraturan yang berlaku, taat pada peraturan pembangunan, aturan zoning, perizinan (IMB) dsb.
STUDI KASUS
Kasus PU
Medan, (Analisa). Menteri Pekerjaan Umum (PU), Djoko Kirmanto meminta Gubernur Sumatera Utara (GubSu), Gatot Pujo Nugroho menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang selama ini terus menghambat pembangunan infrastruktur jalantol dari Medan menuju Kuala Namu.
"Kunjungan kerja saya hari ini ke Sumut khusus meninjau pembangunan jalan tol dari Medan menuju Kualanamu. Ternyata dari hasil tinjauan itu masih adanya pembebasan lahan yang menghambat pembangunan jalan ini terselesaikan," Ucapnya kepada wartawan di VIP room Bandara Polonia Medan, Rabu (7/11) seusai meninjau pembnagunan jalan tol di Kuala Namu.
Menurut Djoko, masalah sengketa lahan ini merupakan masalah yang terus terjadi dan tidak terselesaikan selama bertahun - tahun. Seharunya, pembanguan infrastruktur jalan ini sudah selesai dua tahun yang lalu.
"Kita tidak tahu lagi masalah ini kenapa tidak selesai - selesai. Padahal upaya negosiasi sudah berulang kali dilakukan kepada warga. Namun sepertinya ada upaya beberapa orang yang sengaja menghambat pembangunan jalan ini," ujarnya.
Atas dasar itu, Djoko meminta Gubsu dan beberapa wartwan mengusut permasalahan ini agar masalah pembebasan lahan bisa terselesaikan dengan cepat. " Saya sudah melakukan pembicaraan dengan Gubsu agar bertindak cepat dengan kasus ini. Jangan sampai gara - gara sengketa lahan ini pembangunan juga tidak terselesaikan. Dalam jangka waktu yang diberikan masalah ini harus bisa terselesaikan. Saya juga meminta bantuan rekan - rekan wartawan untuk ikut mengusut kasus ini,"katanya.
Minta Diselesaikan
Selain meminta Gubsu menyelesaikan masalah ini, pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Pertahanan dalam menyelesaikan kasus yang ada, karena sangat disayangkan jika sejau ini uang yang dimiliki sudah cukup untuk membiayai pembangunan tersebut, tetapi karena masalaha sengketa lahan pembangunan jalan tol juga belum terselesaikan.
"Jadi ditargetkan pertengahan tahun 2015 sudah siap semuanya. Meskipun begitu, operasi bandara yang direncanakan pada Maret 2013 tetap bisa beroperasi, masyarakat bisa menggunakan jalan arteri, walaupun sebenarnya jika jalan tol ini sudah siap lebih mempermudah masyarakat menuju Kuala namu," jelasnya.
Terakhir ia juga menjelaskan bahwa kesiapan pembangunan jalan tol ini juga sangat berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan ekonomi Indonesia khususnya Sumut terlebih dalammendukung program Masterplan. Percepatan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
"Pembangunan ini untuk masyarakat. Bukan untuk Gubsu, bukan untuk saya dan lainnya. Jadi harapan saya jangan lagi ada oknum yang sengaja memperlambat pembangunan ini gara - gara sengketa lahn," harapnya.
BAB III
KESIMPULAN
Peran Perancangan untuk membangun suatu daerah mempunyai tingkatan tersendiri dari yang paling atas sampai yang paling bawah dalam mengatur nya, namun terlepas dari itu semua hal yang paling pentig dalam merencanakan suatu daerah adalah kepentingan yang dilakukan untuk membangun harus singkron dengan kepentingan lingkungan disekutarnya, dari tataran lokal hingga tataran yang lebih luas. Karena pembangunan dalam suatu daerah tidak hanya menguntungkan bagi pemerintah namun juga akan sangat menguntungkan bagi masyarakat di daerah itu sendiri juga daerah lain serta Negara.
Sumber :
- http://dinidwinanda.blogspot.co.id/2013/02/perencanaan-fisik-pembangunan.html
- http://noviaclarabianca.blogspot.co.id/2013/01/peranan-perencanaan-fisik-pembangunan.html
- http://intaannn21.blogspot.co.id/2017/01/perencanaan-fisik-pembangunan-ii.html