Minggu

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

PELAPISAN SOSIAL


PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL


Pengaruh pelapisan sosial merupakan gejala umum yang dapat ditemukan di setiap masyarakat pada segala zaman. Betapapun sederhananya suatu masyarakat gejala ini pasti dijumpai. Pada sekitar 2000 tahun yang lalu, Aristoteles menyatakan bahwa di dalam setiap negara selalu terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat dan mereka yang ada di tengah-tengah.
Adam Smith membagi masyarakat ke dalam tiga kategori yaitu orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah, orang-orang yang hidup dari upah kerja, dari keuntungan perdagangan. Sedangkan Thorstein Veblen membagi masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja, berjuang untuk mempertahankan hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena kekayaannya.
Pernyataan tiga tokoh di atas membuktikan bahwa pada zaman ketika mereka hidup dan dapat diduga pula pada zaman sebelumnya, orang-orang telah meyakini adanya sistem pelapisan dalam masyarakat, yang didalam studi sosiologi disebut pelapisan.
Sedangkan pelapisan sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau para warga masyarakat ke dalam kelas secara hierarkis (bertingkat). Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah di dalam masyarakat.
Di dalam masyarakat terdapat pelapisan sosial yang akan selalu ditemukan dalam masyarakat selama di dalam masyarakat tersebut terdapat sesuatu yang dihargai demikian menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam bukunya “Setangkai Bunga Sosiologi”, sesuatu yang dihargai itu adalah uang atau benda-benda yang lain yang bernilai ekonomis, politis, agamis, sosial maupun kultural.
Adanya kelas yang tinggi dan kelas yang rendah itu disebabkan karena di dalam masyarakat terdapat ketidakseimbangan atau ketimpangan (inequality) dalam pembagian sesuatu yang dihargai yang kemudian menjadi hak dan kewajiban yang dipikul dari warga masyarakat ada segolongan orang yang mendapatkan pembagian lebih besar dan ada pula mendapatkan pembagian lebih kecil, sedangkan yang mendapatkan lebih besar mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi, yang mendapatkan lebih kecil menduduki pelapisan yang lebih rendah. Pelapisan mulai ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama atau organisasi sosial.
Pelapisan sosial merupakan hasil dari kebiasaan manusia berhubungan antara satu dengan yang lain secara teratur dan tersusun biak secara perorangan maupun kelompok, setiap orang akan mempunyai situasi sosial (yang mendorong untuk mengambil posisi sosial tertentu. (Drs. Taufik Rahman Dhohir, 2000)


TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL


Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
• Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
• Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).


PERBEDAAN SISTEM PELAPISAN DALAM MASYARAKAT


Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat.
1. Sistem pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta Brahmana (pendeta), Kasta Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan pedagang), Kasta Sudra (golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang yang tidak memiliki kasta).
2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang hak asasi manusia.
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).


TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL


Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
         Kelas atas (upper class).
         Kelas bawah (lower class).
         Kelas menengah (middle class).
         Kelas menengah ke bawah (lower middle class).
Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.


PERSAMAAN DERAJAT


PERSAMAAN DERAJAT


Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.


PASAL UUD 1945 TENTANG PERSAMAAN DERAJAT


UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.


EMPAT POKOK HAK ASASI DALAM PASAL UUD 1945


Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya. Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.


ELITE DAN MASSA


PENGERTIAN ELITE


Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Didalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya


FUNGSI ELITE DALAM MEMEGANG STRATEGI


Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d. Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.


PENGERTIAN MASSA


Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.


CIRI-CIRI MASSA


Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­anggotanya.

Modul ISD universitas Gunadarma.

UUD 1945 Amandemen.
Share:

Warga Negara dan Negara

Hukum, Negara dan Pemerintahan


PENGERTIAN HUKUM


Pengertian Hukum secara umum :
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Pengertian hukum menurut para ahli :
Pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.


SUMBER-SUMBER HUKUM


Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu ( KBBI, hal 973)
Pada umumnya, sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2, sumber hukum materiil dan sumber hukum formal. Sumber hukum materiil adalah tempat darimana materiil itu diambil. Sedangkan sumber hukum formal merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Yang termasuk sumber hukum formal adalah:
1) Undang – undang, dapat dibedakan atas :
(a)Undang – undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa dilihat dari
bentuk dan cara terjadinya.
(b)Undang – undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa
yang dilihat dari isinya
2) Kebiasaan
3) Traktat atau perjanjian internasional
4) Yurisprudensi / putusan pengadilan dapat dibedakan menjadi 2 macam :
(a)Yurisprudensi biasa, yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan pasti. yang terdiri dari Pututsan perdamaian, putusan pengadilan
negeri yang tidak dibanding, putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi,
seluruh putusan Mahkamah Agung.
(b)Yurisprudensi tetap, yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain
dalam perkara sejenis
5) Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hokum
terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.


SIFAT DAN CIRI-CIRI HUKUM


Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1.      Terdapat perintah ataupun larangan dan
2.      Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.


UNSUR-UNSUR HUKUM


Unsur-unsur hukum meliputi :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2.      Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3.      Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4.      Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


PEMBAGIAN HUKUM


Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari : 
Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra). 
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
 Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. 
Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.


PENGERTIAN NEGARA


Negara berasal dari kata state(Inggris), staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap. 
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
1. Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
2. Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4. Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.

Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.


TUGAS NEGARA


1. Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
2. Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.


SIFAT-SIFAT NEGARA


Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.


BENTUK NEGARA


Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.

Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.


UNSUR-UNSUR NEGARA


Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya. 

2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara. 

3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.


TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


Pertama kali UUD 45 berlaku antara tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 29 Desember 1949. 
Sesudah itu berlaku UUD Sementara. 
Kemudian UUD 45 berlaku kembali pada tanggal 5 Juli 1959, setelah keluar Dekrit Presiden RI yang mencabut UUD Sementara.
UUD 45 terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh 37 pasal dan 4 pasal aturan tambahan serta 2 ayat aturan peralihan.
Pembukaan UUD 45 pada hakekatnya adalah Piagam Jakarta yang sebagian isinya telah diubah untuk mengakomodasi tuntutan kelompok non muslim. 
Piagam Jakarta merupakan hasil rumusan bersama Panitia Penyelidik Persiapan Kemerdekaan.
Piagam ini ditandatangani tanggal 22 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim dan Mr. Muh. Yamin.
Tujuan diproklamirkannya kemerdekaan dan dibentuknya Negara Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan UUD 45.
Berdasarkan urutan atau sistematikanya, maka empat tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia bersifat sebab-akibat yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social


PEMERINTAH


Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata perintah juga mempunya pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagian; sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan; penguasa suatu negara atau bagian negara; dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.
Definisi pemerintah secara luas dapat diatrikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurius masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah dalam sebuah negara minimal terdiri atas tiga bentuk lembaga yang berbeda yang mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan kebijakan sebuah negara. Lembaga tersebut bernama, lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
Lembaga legistatif di negara indonesia disebut MPR dan DPR, lembaga Eksekutif itu adalah Presiden dan lembaga Yudikatif adalah Mahkamah Agung. Ketiga lembaga tersebut mengenban tugas untuk menentukan kebijakan-kebijakan publik.
Merujuk pada definisi pemerintah maka kita harus mendefinisikan pula arti kata pemerintahan. Pemerintahan adalah urusan yang dilakukan pemerintah dalam sebuah negara dalam rangka menyelenggrakan kesejahteraan rakyat dan menjalankan kepentingan umum yang bersifat kenegaraan.
Pemerintah juga mempunyai kekuasaan untuk membuat perundang-undangan serta hukum di wilayah tertentu dalam negaranya. Jadi, pemerintah mempunyai kekuasaan untuk menerapkan hukum serta undang-undang yang telah dirumuskannya di wilayah tertentu di dalam negaranya.
Sistem pemerintah ada beberpa jenis yaitu, sistem pemerintah republik, monarki, dan persemakmuran. Dari sistem pemerintah maka akan muncul pula sistem pemerintahan, yaitu monarki konstitusional, monarki abosolut, dan demokrasi.
Setelah memahami beberapa definisi pemerintah dan pemerintahan, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah dapat kita pahami melalui dua pengertian. Pertama pemerintah sebagai fungsi dan kedua pemerintah sebagai lembaga.
Fungsi dari sebuah pemerintahan dapat ditentukan oleh perundangan-undangan dan hukum yang berlaku dalam sebuah negara. sedang pemerintah sebagai lembaga adalah kesatuan dewan-dewan yang ditugaskan untuk melakukan wewenang dan badan-badan hukum yang sesuai dengan perundangan yang berlaku dalam negara tersebut.


PEMERINTAHAN


Kajian mengenai hubungan pemerintahan mencakup pembahasan mengenai hubungan antara pemerintah dan masyarakat sebagai yang diperintah. Bentuk hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah secara konkret dapat dilihat dalam proses pembuatan kebijakan.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi pemerintahan:

Aim Abdul Karim
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara

Imam Khomeini
Pemerintahan adalah wasilah untuk mencapai tujuan mulia

Minto Rahayu
Pemerintahan merupakan suatu seni adalah hal yang wajar, yaitu kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi , administrator, dan kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan, mengkarsakan, dan merasakan surat-surat keputusan yang berpengaruh , atau kemampuan mendalangi bawahan serta mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa

J. Kristiadi
Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama negara terhadap orang yang diperintah (masyarakat)

Hanif Nurcholis
Pemerintahan adalah semua urusan untuk memenuhi kebutuhan rakyat

Ramlan S.
Pemerintahan merupakan segala kegiatan yang dipilih oleh rakyat yang berhak memili bentuk negara ini disebut Republik.

Muhadam Labolo
Pemerintahan merupakan kebutuhan yang diadakan untuk kemudian dihindari pada titik tertentu

P.N.H Simanjuntak
Pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk memerintah.

Warga Negara dan Negara


PENGERTIAN WARGA NEGARA



Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. Memiliki domisili atau tempat tinggal tetap pada suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).
Menurut pasal 26 UUD 1945, warga negara adalah:
1.   Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.   Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.   Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Warga Negara juga dapat didefinisikan sebagai penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiriAdapun pengertian penduduk menurut kantor sipil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.


DUA KRITERIA MENJADI WARGA NEGARA


1. Kriteria Kelahiran
Berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi 2 subkriteria, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriteria kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride) atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (apatride).
Berhubungan dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam:

·      Hak Opsi: Hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
·      Hak Reputasi: Hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945 yang telah penulis cantumkan pada paragraf sebelumnya.   Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 menyebutkan:
Pengertian penduduk sebagai Warga Negara Republik Indonesia adalah:
Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga negara Republik Indonesia.
Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga negara RI.
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
Orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
Seseorang yang diketemukan di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
Orang yang lahir di dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya di dalam Penjelasan Umum UU Nomor 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh:
·      Karena kelahiran,
·      Karena pengangkatan,
·      Karena dikabulkan permohonan,
·      Karena pewarganegaraan,
·      Karena atau sebagai akibat dari perkawinan,
·      Karena turut ayah/ibunya,
·      Karena pernyataan.
Seorang anak, jika tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu. Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara yuridis.
Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.


PERBEDAAN ANTARA PENDUDUK DAN WARGA NEGARA MENURUT PASAL 26 UUD 1945


Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Penduduk adalah  warga negara  Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur  dengan undang-undang.
Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia.
Syarat menjadi warga negara menurut Undang-Undang No. 62  Tahun 1958.
·         Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang WNI.
·         Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia adalah WNI.
·         Lahir di wilayah negara RI selama orang tuanya tidak diketahui. 
·         Memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut undang-undang No. 62 tahun 1958, di antaranya adalah sebagai berikut :
·         Anak orang asing yang berumur 5 tahun yang diambil oleh seorang WNI, jika pengankatan tersebut disahkan oleh Pengadilan Negeri.
·         Anak diluar perkawinan dengan seorang  ibu WNI.
·         Menjadi warga negara karena naturalisasi dan sebagainya.
Syarat Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 menegaskan bahwa :
1.       Seorang yang kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kewarganegaraan RI kembali, jika ia berdomisili di Indonesia berdasarkan kartu izin masuk dan menyatakan keterangan untuk itu. Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dalam 1 tahun setelah orang tersebut berdomisili di Indonesia.
2.      Seorang yang berdomisili di luar negeri yang telah kehilangan kewarganegaraan RI karena sebab-sebab di luar kesalahannya, sebagai akibat dari keadaan di negara tempat tinggalnya yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya kewajibannya sebagaimana diatur oleh ketentuan tersebut dapat memperoleh kembali kewarganegaraan RI.


HAK WARGA NEGARA INDONESIA


1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA


-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Modul ISD universitas Gunadarma.

UUD 1945 Amandemen.
Share: